KAPUAS – Pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di TMMD Reguler Ke-129 Tahun Anggaran 2026 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada tanggal 3 Agustus 2026, Satgas TMMD berkolaborasi dengan masyarakat setempat dalam pengerjaan pemasangan reng pada RTLH milik Ibu Rini yang terletak di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Pemasangan reng ini dilaksanakan setelah pekerjaan kasau berhasil diselesaikan pada hari sebelumnya. Hal ini merupakan bagian integral sebelum atap dapat dipasang, yang berfungsi untuk memperkuat struktur bangunan agar lebih kokoh dan aman.
Dengan ketelitian, para personel Satgas memastikan jarak antara reng tepat dan sesuai dengan spesifikasi untuk pemasangan genteng. Dengan demikian, diharapkan hasil akhir yang diperoleh dapat menjamin keamanan dan kerapihan bangunan.
Keikutsertaan warga dalam proses ini mencerminkan semangat gotong royong yang selama ini menjadi salah satu ciri khas dalam pelaksanaan TMMD. Satgas berharap, melalui akselerasi pekerjaan ini, rumah Ibu Rini dapat segera selesai dan memberikan kenyamanan yang layak untuk penghuni.



