“Perang Melawan Narkoba” bukanlah sekadar ungkapan semata. Pada malam hari Jumat tanggal 12 Juni 2026, komitmen yang disebutkan itu kembali dibuktikan di wilayah Bumi Sriwijaya. Tim gabungan dari Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj, Tim Intel Kodim 0405 Lahat, Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang, dan BNN Kabupaten Lahat berhasil memotong jalur distribusi narkotika jaringan lintas daerah. Sebuah paket sabu seberat 1 kilogram berhasil disita sebelum mencapai pengedar di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang kurir J&T Pendopo dengan adanya paket yang tidak memiliki identitas pengirim yang jelas. Meskipun paket yang berkode resi JD 0564288268 tercatat atas nama penerima Karindra, pengirimnya hanya terdaftar dengan nama “Teknoline Tanpa Nama” dari Kertapati, Palembang. Kewaspadaan dari kurir tersebut yang memicu aparat untuk melakukan operasi penyergapan.
Setelah laporan diterima, Dandeninteldam II/Swj Letkol Kav Wahyudha Saputra, S.H., langsung menghubungi Dandim 0405 Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos. Pukul 16.00 WIB, perintah dikeluarkan kepada Tim Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Swj yang dipimpin Kapten Ckm Dian Husni untuk bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 20.05 WIB, tim gabungan tiba di lokasi tersebut. Dengan mengikuti prosedur hukum yang ketat, mereka membuka paket yang berisi safety box merek Dely. Hasilnya sangat mengejutkan, di dalam safety box itu ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 1 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut.



