ACEH JAYA – Pemasangan spanduk larangan membakar lahan dilakukan di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (15/09/2026). Langkah tersebut disertai penyampaian imbauan kepada masyarakat mengenai ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama memasuki kondisi cuaca yang dapat memicu cepatnya penyebaran api.
Anggota Koramil 05/Panga Kodim 0114/Aceh Jaya Kopka Widodo bersama anggota Polsek Panga Briptu Suwardi terlibat langsung dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut. Media imbauan ditempatkan sebagai pengingat bagi warga agar tidak menggunakan api saat membersihkan maupun membuka lahan.
Kopka Widodo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Desa Kuta Tuha agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Cara pembukaan lahan menggunakan api berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat meluas ke area di sekitarnya.
Bagi warga yang hendak membuka lahan, pencegahan sejak awal dinilai penting. Sisa semak, rumput kering, maupun material mudah terbakar dapat menjadi sumber api apabila pembakaran dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan menghindari pembakaran lahan merupakan langkah awal yang dapat dilakukan setiap warga untuk mengurangi risiko kebakaran.
Koramil 05/Panga bersama Polsek Panga terus mendorong masyarakat di wilayah binaan untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.(0114).



