KAPUAS – Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Wahida telah mencapai proses akhir dengan dilaksanakannya pengecatan oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026. Pengecatan ini berlangsung pada Rabu (29/7/2026) di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil rehabilitasi dan memberikan tampilan yang lebih segar. Warna yang diaplikasikan diharapkan dapat menjadikan rumah lebih bersih serta memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Anggota Satgas TMMD dan masyarakat berkolaborasi dengan penuh semangat dalam kegiatan ini. Kolaborasi tersebut mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi satu dari sekian nilai dalam program TMMD.
Setelah melalui proses pengecatan ini, rumah Ibu Wahida siap untuk dihuni. Hal ini menandakan bahwa upaya TMMD dalam menyediakan tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat telah berjalan dengan baik.



