Kuala Kapuas – Kegiatan non fisik dalam TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Pada hari Senin, 20 Juli 2026, kerjasama antara Polres Kapuas dan Kodim 1011/Kuala Kapuas menghasilkan penyuluhan narkoba yang dilaksanakan di Desa Bandar Raya, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyuluhan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, dampak hukum yang bisa ditimbulkan, dan cara-cara untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah mereka. Materi mengenai hal ini diperoleh dari narasumber yang kompeten dari Polres Kapuas.
Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kerja sama antara TNI dan Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami berharap dengan informasi yang diberikan, warga dapat lebih berhati-hati dan menghindari narkoba,” tuturnya. Respon dari warga sangat baik, mereka aktif berpartisipasi dan berinteraksi dalam sesi Tanya jawab mengenai pencegahan narkoba.


