KUALA KAPUAS – Pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Bapak Masrani dalam program TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas menunjukkan kemajuan yang positif. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Satgas TMMD bersama masyarakat setempat berhasil menyelesaikan pemasangan tiang gelagar yang merupakan komponen penting dari konstruksi yang sedang berlangsung.
Kegiatan ini dilaksanakan di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Setiap tahap pekerjaan dilakukan dengan standar yang ketat, memastikan bahwa kekuatan struktur rumah tetap terjaga.
Tiang gelagar berperan sebagai penyangga utama bangunan, sehingga keberadaan dan pemasangannya menandakan bahwa rehabilitasi RTLH kini telah memasuki fase konstruksi yang lebih mendalam. Ini menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan proyek tersebut.
Dengan adanya program rehabilitasi rumah melalui TMMD, diharapkan masyarakat dapat menikmati hunian yang layak dan aman. Dansatgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas memastikan bahwa semua sasaran fisik akan dituntaskan tepat waktu, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Desa Bandar Raya.



