
Tabanan – Babinsa dari Desa Padangan, Serma Made Santika Atmaja, turut hadir dalam konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang berfokus pada Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat di Gedung Serbaguna Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan aturan desa yang akan menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat. Di dalam acara, terdapat pembahasan mengenai pemanfaatan trotoar di sepanjang jalan Desa Padangan yang perlu diatur agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman saat melintas.
Di antara para peserta hadir Perbekel, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat, kelian adat, Ketua LPM, tokoh masyarakat, pengurus Linmas serta perwakilan pelaku usaha dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serma Made Santika Atmaja mengungkapkan bahwa Ranperdes ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab dalam menjaga ketertiban. Ia menekankan bahwa ketertiban dan kenyamanan harus dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah.



