ACEH BARAT – Babinsa Koramil 09/Samatiga, Serma Havendra Musa, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama Tokoh Pemuda Samsul di bawah pepohonan desa. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan, Jumat (28/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Serma Havendra menegaskan bahwa Karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum lintas daerah. “Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang merugikan semua pihak. Mari kita cegah bersama demi masa depan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Tokoh Pemuda Samsul menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mengajak generasi muda desa agar tidak melakukan pembakaran lahan. “Kami siap mendukung TNI dalam menjaga lingkungan. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini, Babinsa juga menyampaikan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membakar lahan perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187–188 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran hingga menimbulkan bahaya umum dapat dipidana penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih lanjut, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi UU Kehutanan memperkuat sanksi bagi pelaku Karhutla, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Dengan kegiatan Komsos ini, Babinsa Koramil 09/Samatiga menunjukkan kedekatan TNI dengan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Barat.(0105).


