Kapuas – Proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Rini dalam program TMMD Reguler Ke-129 yang dicetuskan oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas kini mencapai tahap krusial. Pada tanggal 27 Juli 2026, Satgas TMMD bersama warga melakukan penancapan pondasi di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur.
Kekuatan pondasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa rumah yang akan dibangun memiliki kualitas yang baik dan dapat ditempati dengan aman. Pondasi yang efektif menjadi fondasi bagi keseluruhan bangunan yang akan dibangun.
Tim Satgas berkolaborasi dengan warga setempat secara bertahap, mulai dari langkah pengukuran, penetapan titik pondasi, hingga penempatan tongkat penyangga awal. Hal ini menunjukkan adanya kebersamaan dan gotong royong dalam pembangunan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat.
Melalui proyek RTLH ini, TNI melaksanakan perannya dalam membantu masyarakat agar bisa memiliki hunian yang layak dan nyaman. Diingatkan agar semua proses pembangunan dapat berlangsung dengan baik, sehingga Ibu Rini dan keluarga dapat segera tinggal di rumah barunya.



