Kapuas – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas berlanjut. Pada Senin, tanggal 27 Juli 2026, tim Satgas berkolaborasi dengan warga mulai melakukan penancapan pondasi untuk RTLH yang akan ditempati oleh Ibu Rini.
Proses penancapan pondasi dianggap sebagai langkah awal yang sangat signifikan, karena ini akan mempengaruhi kekuatan serta stabilitas bangunan yang akan didirikan. Keberhasilan fondasi menjadi sangat penting untuk memastikan rumah yang dibangun dapat digunakan dalam waktu yang lama dengan aman.
Anggota Satgas bersama masyarakat berupaya menyiapkan tempat pondasi, memasang tiang, dan memastikan semua sesuai dengan rencana ukuran yang telah ditetapkan. Sinergi ini memperkuat komitmen antara instansi militer dan masyarakat dalam membangun lingkungan lebih baik.
Dengan adanya program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan pembangunan RTLH segera selesai, sehingga Ibu Rini dan keluarganya dapat mendapatkan hunian yang lebih layak dan nyaman.



