Kapuas – Tahapan awal rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Masrani telah dimulai, dengan kegiatan pembongkaran dilaksanakan oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 dan masyarakat pada hari Jumat (24/7/2026).
Pembongkaran dilakukan untuk menghilangkan bagian-bagian dari bangunan yang telah usang, agar pembangunan struktur rumah yang baru dapat dilaksanakan dengan keamanan dan kekokohan lebih baik.
Program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu fokus dalam kegiatan TMMD yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang memenuhi syarat layak huni. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan kualitas pembangunan.
Setelah rehabilitasi selesai, diharapkan Bapak Masrani dan keluarganya dapat merasakan hunian yang lebih nyaman dan aman untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.



