BANGLI – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 pada Tahun Anggaran 2026 yang diadakan oleh Kodim 1626/Bangli, mengadakan penyuluhan hukum di Balai Banjar Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Acara ini menghadirkan I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Bangli sebagai narasumber yang membagikan ilmu tentang hak dan kewajiban sebagai masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah menurut peraturan yang berlaku.
Peserta penyuluhan terdiri dari aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Sekaa Teruna Teruni (STT). Dengan penuh semangat, mereka mengikuti sesi materi dan terlibat dalam diskusi untuk berbagi tentang tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., menekankan bahwa pembangunan sebuah desa tidak hanya melulu tentang pembangunan fisik. “Kegiatan TMMD perlu diimbangi dengan pembangunan karakter dan pengetahuan hukum dari masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang lebih beradab dan teratur,” jelasnya. Diharapkan masyarakat Desa Sekardadi semakin menyadari pentingnya hukum.



