Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Satgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti bersama dengan Satgas gabungan TNI-Polri berhasil melakukan penegakan hukum dengan menggagalkan pembudidayaan ganja di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di area kebun berujung pada penemuan ladang ganja di dua lokasi berbeda di kawasan hutan Kampung Ngutok dan Kampung Esipding.
Operasi ini dipimpin oleh Letkol Inf Erwan Harliantoro, yang segera mengarahkan anggotanya ke lokasi setelah menerima laporan. Di titik pertama, petugas menemukan 55 batang tanaman ganja setinggi 1,5 meter, sementara di titik kedua, mereka menemukan sekitar 80 batang dengan tinggi mencapai 2 meter yang diduga sudah siap untuk dipanen. Penemuan ini menunjukkan adanya potensi besar dalam penanaman tanaman terlarang di daerah tersebut.
Saat operasi berlangsung, seorang warga sipil bernama LU ditangkap sebagai diduga pemilik ladang ganja. Menindaklanjuti penangkapan ini, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menyatakan bahwa semua barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penanaman atau peredaran narkotika yang dapat merugikan banyak pihak.
Keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan kerja sama yang solid antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan di Papua. Pihak Satgas menegaskan akan terus memperkuat langkah-langkah untuk memberantas narkotika di area tersebut dengan operasi berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan aman bagi masyarakat.


