Jumat, April 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pasi Intel Kodim Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Klungkung

Klungkung – Dalam upaya penegakan hukum yang sinergis, Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung, Kapten Inf Gede Putra Yadnya, turut serta dalam pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung pada Selasa, 7 April 2026.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, R. Indra Senjaya, S.H., M.H, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda dan berbagai instansi terkait, diantaranya Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Semarapura, Kaban Kesbangpol Klungkung, serta Kepala BNN Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya, Kajari R. Indra Senjaya menekankan bahwa tugas kejaksaan adalah untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mencakup narkotika, senjata api, dan barang bukti tindak pidana lainnya demi mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah hasil dari 16 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, pencurian, pengancaman, KDRT, pemerkosaan, dan lainnya. Kapten Gede Putra Yadnya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadirannya di acara tersebut menunjukkan sinergitas dan komitmen TNI dalam bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Klungkung. “Kami mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles