Klungkung,- Selasa, 28 Juli 2026, aparat dari berbagai instansi, termasuk Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung, Perbekel Lembongan, dan anggota Babinsa serta Babinkamtibmas, melaksanakan sidak di Rumah Tempat Penampungan Hewan Anjing. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan penampungan hewan.
Sidak ini menyasar shelter yang dijalankan oleh Puspa Kameswara, yang berasal dari Jawa Timur dan berlokasi di Dusun Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Koptu Kuswara, dari Babinsa Lembongan, menyampaikan bahwa tujuan dari sidak ini adalah memastikan kesejahteraan dan kondisi fasilitas bagi anjing yang ada di penampungan tersebut.
Selama kegiatan, aparat melakukan pemeriksaan kesehatan, riwayat vaksinasi anjing, serta proses sterilisasi kepada hewan-hewan penampung tersebut. Tak hanya itu, mereka juga meninjau kebersihan lingkungan dan penanganan limbah agar tidak mengganggu komunitas sekitar.
Setelah sidak, Satpol PP akan meneruskan pemanggilan kepada pemilik shelter untuk menjelaskan izin operasional yang terkait dengan 15 ekor anjing lokal yang ditampung. Hal ini merupakan respons terhadap laporan warga mengenai kebisingan. Danramil 1610-04/Nusa Penida menegaskan pentingnya pengawasan di area pariwisata Lembongan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.



