Palembang – Pada Rabu, 8 April 2026, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mengadakan aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran Sungai Sipait yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial atas lemahnya pengawasan dan penindakan hukum dari Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan.
Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengungkapkan bahwa buruknya pengawasan oleh Pemprov Sumsel berkontribusi pada meningkatnya pelanggaran di sektor ini, termasuk oleh PT SON. “Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, kami menemukan bahwa banyak ikan yang mati, air sungai berwarna kehitaman, dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Jika digunakan untuk mandi, dapat menimbulkan gatal-gatal pada kulit,” ungkap Sandi di hadapan wartawan, menekankan bahwa pencemaran ini telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Sementara itu, PT Sinar Ogan Nabati membantah keras tudingan tersebut. Samuel Krismanto, Kepala Laboratorium PT SON, menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran terkait limbah. “Kami berpegang pada prosedur yang ketat dan bekerja sama dengan pihak terlisensi untuk pengelolaan limbah berbahaya,” tegasnya.
Samuel juga menambahkan bahwa pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup telah dilakukan, dan hasil terakhir menyatakan bahwa limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu.
Di sisi lain, pengelola sungai yang berada di sekitar lokasi, Bapak Samsuri dan Bapak Saripudin, mencatat bahwa mereka belum merasakan dampak pencemaran signifikan dari aktivitas PT SON. Keduanya menyatakan bahwa kasus ikan mati tidak berkaitan dengan limbah, tetapi lebih disebabkan oleh faktor cuaca. Dengan demikian, mereka tidak merasakan adanya dampak langsung dari pencemaran yang dituduhkan oleh SIRA.

