Program TMMD ke-129 tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menunjukkan sikap ini. Diadakan pada Kamis (30/7/2026), sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai direalisasikan melalui kerja sama antara Satgas TMMD ke-129 dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Acara tersebut melibatkan berbagai instansi mulai dari Bea Cukai Bojonegoro hingga kepolisian dan ketenteraan, bertujuan untuk memberi wawasan kepada warga tentang bahaya rokok ilegal. Yoppy Rahmat Wijaya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, mengungkapkan bahwa pemahaman perbedaan antara rokok legal dan ilegal sangatlah penting agar masyarakat terhindar dari masalah hukum.
Camat Kedungadem, Sahlan, menegaskan kepada pedagang agar lebih hati-hati dalam memilih barang yang dijual, dan menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Ia juga mencatat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau, yang dapat diakibatkan oleh pembakaran sampah sembarangan.



