
JAKARTA, tniad.mil.id – Proses hukum terhadap Letda Inf AG, yang menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di area Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Jawa Tengah, tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, pada tanggal 30 Oktober 2026.
TNI AD juga menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kadispenad menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh objektivitas, transparansi, dan profesionalisme.
Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Denpom Kopassus melakukan gelar perkara melibatkan berbagai unsur. Dalam proses penyelidikan, rekaman CCTV, pemeriksaan pada TKP, dan keterangan dari saksi telah terkumpul.
Sesuai dengan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga ada kaitannya dengan kelalaian dalam pengoperasian senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan keberadaan peluru terlebih dahulu di dalamnya, di mana jari di area pelatuk menjadi indikator kunci, dan rekaman CCTV digunakan sebagai barang bukti yang signifikan.



