
TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel, Mayor Caj (Har) Triyono, bersama dengan anggotanya mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 yang berkaitan dengan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel dan dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP di Kecamatan, hingga perbekel dan manajer KDKMP.
Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk menyamakan pengertian di antara semua pihak mengenai pengelolaan koperasi, serta menjelaskan pembagian tugas dan pelaksanaan program yang sesuai dengan peraturan yang ada. Partisipasi aktif dari berbagai elemen diharapkan mampu memastikan bahwa semua aspek pengelolaan koperasi dapat berfungsi dengan efektif.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan KDKMP, mencakup berbagai elemen mulai dari pembentukan lembaga hukum, penyediaan lahan untuk usaha, pengelolaan pembiayaan, pembangunan infrastruktur hingga aspek pengawasan. Dengan adanya peningkatan pemahaman mengenai regulasi ini, diharapkan setiap pihak dapat lebih memahami peran masing-masing demi kelancaran pengelolaan koperasi.
Mayor Caj (Har) Triyono menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang ada bagi seluruh pihak yang terlibat. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua pihak dapat lebih mengerti dan melaksanakan peran dengan tanggung jawab mereka. Koperasi seharusnya dikelola dengan profesional dan transparan agar dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat,” kata Danramil.



